Waikabubak_ Bupati Sumba Barat membuka dengan resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Layanan Sistem Manajemen Pajak Daerah (SIMPADA) dan Aplikasi Monitoring Pajak Bagi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Sumba Barat bertempat di Aula Hotel Monalisa. (Kamis, 08/12/22)
Pada kesempatan tersebut Bupati Sumba Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumba Barat Drs. Imanuel M. Anie, M.Si mengatakan sebagaimana telah kita ikuti bersama bahwa sejak Tahun 2021 Pemerintah Pusat telah memperkenalkan dan melaksanakan Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang melingkupi seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan transaksi keuangan daerah mengikuti perkembangan dunia yang terus bergerak kearah digital. Program ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) ditingkat pusat yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dengan penjurunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Perpres Nomor 3 Tahun 2021 ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Imanuel juga menjelaskan bahwa pembentukan Satgas P2DD ditingkat pusat dan TP2DD ditingkat daerah, merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat guna mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik, bersifat inklusif, dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang lebih baik dan mandiri. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang mengamanatkan pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten/kota, serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten/kota, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat telah membentuk TP2DD Kabupaten Sumba Barat dengan SK Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/471/2022 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dengan tujuan :
- Mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna mendukung transparansi, tata kelola dan pengintegrasian dalam system keuangan pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah;
- Mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat, guna mewujudkan keuangan yang inklusif serta meningkatkan integrasi ekonomi dan digital daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib untuk mendukung dan mensukseskan program strategis nasional ini, melalui peningkatan layanan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini diawali dengan memisahkan dan menjadikan urusan pengelolaan pendapatan daerah sebagai sebuah perangkat daerah tersendiri lewat Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sumba Barat melalui Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat, yang mempunyai tugas dan fungsi “Pelaksana Kebijakan Bupati dibidang Pengelolaan Pendapatan Daerah”.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Badan Deksy Royke Pai, SE mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAPENDA yang mulai beroperasi sejak Tahun 2022 ini telah melakukan berbagai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan dalam rangka percepatan dan perluasan layanan dibidang perpajakan, maka saat ini bekerjasama dengan Bank NTT dan PT. Transaksi Monitor Digital sebagai penyedia aplikasi layanan, telah dikembangkan layanan inovasi berbasis digital berupa Aplikasi Layanan Sistem Manajemen Pajak Daerah (SIMPADA) dan Aplikasi Monitoring Pajak Bagi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Sumba Barat yang akan segera diterapkan di Kabupaten Sumba Barat.
“Aplikasi SIMPADA merupakan bentuk layanan yang diberikan pemerintah kepada seluruh wajib pajak daerah yang melakukan usaha di wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan seperti pelaporan transaksi aktivitas kegiatan pada wajib pajak/objek pajak yang berdampak pada perhitungan pajak, perhitungan dan penyetoran pajak secara online dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan oleh Bank NTT, transparansi penyetoran/penerimaan pajak yang dapat diikuti secara langsung oleh Wajib Pajak, dan berbagai fasilitas atau kemudahan layanan yang juga dapat meningkatkan kualitas transaksi dan pelaporan pada sisi Wajib Pajak. Dengan aplikasi SIMPADA, semua pihak dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja penerimaan pajak daerah, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dapat diwujudkan. Selain itu, untuk aplikasi Sistem Monitoring Pajak Digital akan memperkuat fungsi SIMPADA, dimana wajib pajak yang masuk dalam Tahap Pertama pemanfaatan layanan ini akan diberikan fasilitas atau alat monitoring pajak yang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak saat ini untuk memudahkan dalam merekam dan melaporkan data/informasi transaksi yang dilakukan setiap harinya. Dengan penempatan alat/system pada masing-masing Wajib Pajak, diharapkan keterbukaan informasi dan transparasi dalam pelaporan akan semakin baik dan pada gilirannya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan yang dibiayai lewat Pajak Daerah”, ujar Deksy.
Diakhir sambutannya Asisten 1 menyampaikan melalui kesempatan ini saya mewakili Bapak Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat yang terus berupaya meningkatkan kinerjanya melalui berbagai inovasi yang telah dan akan dilakuka;
- Bank NTT sebagai Bank RKUD yang telah bekerjasama dengan pemerintah dalam mewujudkan layanan pembayaran pajak daerah secara digital melalui kanal pembayaran yang dimilikinya;
- Transaksi Monitor Digital yang telah membantu menyiapkan layanan-layanan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan SIMPADA dan Sistem Monitoring Pajak Daerah berbasis Digital; dan
- Kepada seluruh Wajib Pajak Daerah yang telah bersedia untuk ikut menyukseskan kegiatan ini melalui partisipasi dan kerjasamanya.
“Kiranya semua kerja keras dan kerja bersama kita ini akan membawa kebaikan bagi pembangunan di Kabupaten Sumba Barat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pada Eweta Manda Elu yang kita cintai bersama”, harapnya.
“Saya berharap agar pengembangan Sistem Layanan SIMPADA maupun Layanan Monitoring Pajak Daerah berbasis Digital terus dikembangkan dan dilengkapi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan regulasi, sehingga ke depan Kabupaten Sumba Barat dapat menjadi salah satu contoh bagi pengembangan inovasi layanan dibidang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah”, ujar Imanuel diakhir sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat yang mewakili Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Waikabubak bersama tim, Tim dari PT. Transaksi Monitor Digital selaku nara sumber, Para Kepala Bidang, Kasubid dan Staf pada Bapenda, serta Wajib Pajak Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Selanjutnya Tim dari Bapenda mendampingi Tim dari PT. Transaksi Monitor Digital melakukan pemasangan alat di titik-titik yang telah ditentukan.
(Moi)
Demikian Siaran Pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.