Waikabubak_ Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Pasal 3 Ayat 1 dan 2 mengenai penetapan pembentukan susunan perangkat daerah serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Barat, pada pasal 4 ayat 1 sebagai Badan yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dibidang Pendapatan Daerah dengan fungsi antara lain :
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pembinaan teknis penyelenggaran fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dibidang pengelolaan pendapatan daerah.
Sehubungan dengan fungsi dan tugas Bapenda tersebut diatas, maka dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi bersama Organisasi Perangkat Daerah pengelola retribusi daerah pada hari Rabu tanggal, 13 Juni 2022)
Rekonsiliasasi tersebut bertujuan untuk melakukan penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo retribusi daerah pada rekening Bupati Sumba Barat yang dicatat oleh Bapenda dengan bukti setoran retribusi daerah yang berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
adapun Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah diantaranya,
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perhubungan
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Perikanan
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Badan Pendapatan Daerah
- Rumah Sakit Umum Daerah
- Rumah Sakit Pratama
Selanjutnya hasil rekosiliasi yang telah disetujui, disusunlah berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda bahwa masing-pasing Organisasi Perangkat Daerah telah melakukan rekonsiliasi.
Selain bersama Organisasi Perangkat Daerah pengelola retribusi daerah, Bapenda juga melakukan rekonsiliasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat terkait data-data temuan BPK RI dan APIP serta rekonsiliasi bersama Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Sumba Barat terkait jasa giro.
Demikian Siaran Pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.