Optimalisasi PAD, PEMDA Sumba Barat Kelola Parkir Resmi pada Kegiatan Pacuan Kuda Bupati Cup 2025

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub), bekerja sama dengan Panitia Penyelenggara Pacuan Kuda Bupati Cup 2025, akan mengelola parkir kendaraan bermotor secara resmi selama berlangsungnya kegiatan pacuan kuda tersebut.

Adapun tarif parkir resmi yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua: Rp 2.000,
  • Kendaraan roda empat ke atas: Rp 5.000,-

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, masyarakat dan para penonton kegiatan Pacuan Kuda Bupati Cup 2025 dihimbau agar:

  1. Membayar parkir sesuai tarif resmi, dan
  2. Meminta karcis parkir resmi dari petugas parkir atau petugas Dinas Perhubungan yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.

Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar retribusi parkir secara resmi merupakan bagian penting dalam membangun Kabupaten Sumba Barat.








Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🚀 Website BAPENDA sedang dikembangkan menggunakan Plugin Developer.
Scroll to Top