Hadirkan Kemenkumham, Bapenda Selenggarakan Pertemuan Awal Penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Waikabubak_ Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan Pertemuan Awal dan Penilaian oleh Tim Ahli dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Selasa, 16/05/23)

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Drs. Imanuel M. Anie, M.Si dan di hadiri oleh Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone, SH bersama Tim dari Kemenkumham, dan para Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Mengawali sambutannya, Plh. Sekda mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT terhadap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dalam penyusunan Ranperda baik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami mengharapkan pencerahan oleh Tim dari Kakanwil terkait Rancangan Perda yang disusun”, lanjut Imanuel.

 

Sementara Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang telah mendukung tugas fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah dalam melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah.

 

“Hari ini kita akan membahas assesment terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jadi dampak dari peraturan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana masa berlakunya sampai dengan 05 Januari 2024 namun jika sampai dengan tanggal tersebut Perda belum terbentuk maka Pemerintah daerah tidak diberikan mandat serta kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah”, tegas Marciana.

Oleh karena itu, Marciana mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, karena menurutnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan  salah satu perda dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Mohon kepada Kabag Hukum agar membantu berkoordinasi dengan perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah agar menyiapkan dokumen/data pendukungnya”, Ujar Marciana.

 

Diakhir sambutannya, Marciana menyampaikan apabila Perda telah diterbitkan maka Pemda harrus memperhatikan kembali pendelegasian pasal-pasal untuk ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati. “Jangan sampai perdanya sudah terbentuk 5 – 6 tahun namun Perbupnya belum ada”, ucapnya.

 

Acara dilanjutkan dengan Persamaan Persepsi antara Perangkat Daerah pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Tim dari Kemenkumham Provinsi NTT didampingi Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumba Barat terkait penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Moi)

 

Demikian siaran pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.

   

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *