MENDORONG OPTIMALISASI PENGELOLAAN PBJT ATAS TENAGA LISTRIK, PEMDA SUMBA BARAT MELAKUKAN PKS DENGAN PLN AREA SUMBA.

Waikabubak. Bertempat di ruang Rapat Bupati Sumba Barat pada hari Senin 29 Juli 2024 telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat dengan PLN Area Sumba. PKS yang ditandatangani berkaitan dengan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH menyambut positif pelaksanaan penandatangan PKS ini. Menurut Beliau, salah satu indikator keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebuah organisasi adalah kemampuan untuk membaca perkembangan dan melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang terjadi. Penyesuaian dimaksud, tidak saja terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendukung kegiatan atau penyediaan Sumber Daya Manusia yang mumpuni, namun salah satu faktor yang juga tidak kalah pentingnya ada pembaharuan dasar pelaksanaan kegiatan yang menjadi landasan hukum operasional pelaksanaan pengelolaan sebuah kegiatan, pungkas Bupati Dade. Dalam hal ini yang dimaksudkan oleh Bupati adalah landasan operasional pelaksanaan pengelolaan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat. Dalam kesempatan yang sama, Ifan Silfeto selaku manajer PLN Cabang Sumba Barat, mewakili Manager UP3 PLN area Sumba, Nikolas Denis Adrian menyampaikan penghargaan yang tinggi dan terimakasih atas respon cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang sudah melakukan pembahasan dan perbaikan atas draft dokumen PKS yang diajukan PLN. Lebih lanjut, Ifan menyebutkan PKS ini wajib untuk dilaksanakan karena ada beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan PKS antara pemerintah dengan pihak PLN, sehingga PLN mempunyai dasar untuk menyetorkan pajak terkait jasa listrik yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Barat, Woldeman H. Wello, M.Si ketika dimintai penjelasan terkait dasar pelaksanaan PKS menyebutkan bahwa PKS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat dengan pihak PLN Area Sumba wajib untuk dilaksanakan karena adanya Perubahan Regulasi yang menjadi dasar operasional pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik yaitu dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) termasuk didalammya perubahan Peraturan Daerah sebagai aturan lanjutan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana didalamnya terjadi perubahan nomenklatur nama dari sebelumnya bernama Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik atau PBJT Tenaga Listrik. “Dengan perubahan nomenklatur nama pajaknya maka perlu segera dilakukan penyesuaian aturan pelaksanaannya sehingga dapat dilakukan penyetoran oleh pihak PLN selaku Wajib Pungut” pungkas Wolde. Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum pemberlakukan PKS ini, sebagai dasar operasional penyetoran PPJ oleh PLN adalah Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dengan PT. PLN (PERSERO) Wilayah NTT Cabang Sumba yang dibuat pada April 2006.

 

 

 

 

 

 

Sebelum ditandatangani, draft PKS tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat telah dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Barat sebagai sekretariat TKKSD. Dalam pembahasan oleh tim, disepakati bahwa dokumen PKS PBJT Tenaga Listrik harus memuat dan mengatur 4 (empat) hal sebagai tujuan penyusunan PKS dimaksud yaitu :

  1. Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik;
  2. Menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah kepada Pihak PLN;
  3. Melakukan pengawasan dan penertiban PJU Tidak Resmi secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak PLN; dan
  4. Meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

Kegiatan pembahasan draft PKS selain dihadiri oleh anggota Tim TKKSD juga dihadiri oleh Manajer PLN Sumba Barat, Ifan Silfeto dan tim hukum PLN serta Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Barat bersama tim, serta Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Umbu Yapu, S.Pt selaku pihak terkait yang menangani pengelolaan rekening listrik penerangan umum Pemda Sumba Barat. Adapun kegiatan pembahasan dipimpin secara langsung oleh Bapak Asisten Pemerintah Setda Kabupaten Sumba Barat, Drs. Imanuel M. Anie, M.Si dan berlangsung dengan lancar dan kondusif.

Demikian siaran pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *