Bapenda Lakukan Aksi Pemasangan Spanduk kepada Objek Pajak yang Menunggak

Waikabubak_ Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Barat) Woldeman H. Wello, S.Si, M.Si menghimbau kepada wajib pajak agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutama bagi wajib pajak yang masih belum melunasi PBB P2 sampai dengan Tahun 2021. Selasa, (21/06/22)

“Pembayaran PBB-P2 sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumba Barat. Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 khususnya sampai dengan tahun 2021”, ujar Wolde.

Kaban Bapenda juga menjelaskan bahwa pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo adalah untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi denda. Namun, jika wajib pajak terlambat membayar PBB sampai batas waktu jatuh tempo, maka akan dikenai denda 2%.

“Wajib pajak telah diberikan kemudahan membayar pajak yaitu bisa langsung disetor melalui Bank, via ATM dan juga mobile banking”, lanjutnya

Selanjutnya Bapenda Kabupaten Sumba Barat melakukan aksi turun lapangan dalam rangka meninjau dan memberikan peringatan kepada wajib pajak yang menunggak/belum melunasi PBB-P2 yaitu dengan cara memasang spanduk pemberitahuan pada objek pajak.

(Moi)

Demikian Siaran Pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *