Susun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bapenda Sumba Barat Lakukan Desk Penyusunan Tarif Retribusi

Waikabubak_ Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sumba Barat serta , Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Desk Penyusunan Tarif Retribusi Daerah bersama Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pengelola Pendapatan Asli Daerah.

Desk yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Yermia Ndapa Doda, S.Sos berlangsung di Aula Kantor Bupati Sumba Barat. (Rabu, 07/06/23)

Kegiatan desk penyusunan rancangan tarif retribusi daerah merupakan keberlanjutan atas rangkaian kegiatan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mengacu pada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, menyatakan bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retibusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi di Daerah”. Dengan demikian, maka seluruh peraturan daerah yang saat ini dipakai harus segera diganti dengan peraturan daerah baru yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kemendesakan penyusunan Perda baru yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didasarkan pada bunyi Pasal 187 butir b dan butir d sebagai berikut :

Pasal 187, butir b : Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini; dan

Pasal 187, butir d : dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengena Pajak dan Retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan UU ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat Woldeman H. Wello, S.Si, M. Si pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, itu berarti paling lama pada tanggal 5 Januari 2024, Perda Pajak Daerah dan Reribusi Daerah yang baru sudah terbentuk dan sudah dilaksanakan.  Jika tidak, maka sesuai bunyi butir d ketentuan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengikuti ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tersebut, yang artinya Daerah TIDAK DAPAT MEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH sampai terbentuknya Perda sesuai UU dimaksud.

Pada saat ini, Pemerintah Daerah telah melaksanakan proses penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan posisi saat ini berada pada penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Pelaksanaan penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sedang berjalan terdapat beberapa poin penegasan yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain :

  1. Proses Peninjauan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan penggalian masalah sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik telah dilaksanakan secara bersama antara tim dari Kementerian Hukum Dan HAM perwakilan NTT bersama pemerintah Kabupaten Sumba Barat;
  2. Sesuai dengan permintaan tim kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi NTT tentang data rancangan tarif retribusi dan data sekunder sebagai materi pendukung naskah akademik ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sampai hari ini belum lengkap terkumpul oleh masing-masing perangkat daerah pengelola retribusi daerah;
  3. Tahapan lanjutan yang masih panjang seperti Uji Publik, harmonisasi, sosialisasi dan pembahasan ranperda bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat sampai Penetapan Ranperda menjadi Perda mewajibkan kita untuk bekerja ekstra agar penyusunan ranperda ini dapat segera terselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Demikian laporan yang disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Barat.

Menyingkapi hal tersebut Sekda Yermia dalam sambutannya menegaskan bahwa Desk penyusunan rancangan Tarif Retribusi daerah ini merupakan kerja kolaborasi dan kerja percepatan pemenuhan kebutuhan data dukung dalam penyusunan Naskah Akademik oleh tim Kementerian Hukum dan Ham Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Oleh sebab itu, diharapkan dalam pelaksanaan desk ini pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui masing-masing Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah terkhususnya Pengelola Retribusi Daerah dapat memfinalisasi rancangan Tarif Retribusi dan data sekunder sebagaimana yang dibutuhkan oleh Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

“Sekali lagi kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah dan Tim diharapkan perhatian serius dan curahan pikiran, pendapat dan tenaga yang sungguh-sungguh sehingga dapat menghasilkan rancangan tarif retribusi dan data sekunder sesuai dengan harapan dan target kita bersama”,  ujar Sekda mengakhiri sambutannya.

Kegiatan Desk dilanjutkan dengan koordinasi terkait usulan retribusi dan pengisian format data oleh Perangkat Daerah pengelola retribusi daerah yang didampingi oleh tim dari Bapenda.

Demikian Siaran Pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *