Bupati Sumba Barat Didampingi Kaban Bapenda Lakukan Monitoring Wajib Pajak Hotel

Lamboya_ Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH di dampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasat Pol PP, Camat Lamboya, dan Kepala Desa Laboya Bawa melakukan monitoring terhadap Wajib Pajak Hotel Almayah di Laboya Bawa. (Jumat, 09/06/23)

Dari kiri ke kanan : Mr. Daniel, Kepala Desa Laboya Bawa, Bupati Sumba Barat, Kadis PUPR, Kepala BPBD, Kasat Pol PP
Membelakangi kamera : Kadis Lingkungan Hidup, Kabag Prokopim

 

Pada kesempatan tersebut Bupati Yohanis Dade menegaskan kepada pihak Hotel selaku mitra pemerintah agar wajib melakukan transaksi pembayaran pajak secara digital. Hal ini demi meningkatkan sistem monitoring pajak yang lebih transparan dan akuntabel antara Wajib Pajak dan Pemerintah selaku pengelola pajak.

Sementara Kepala Bapenda Woldeman H. Wello, S.Si, M.Si melaporkan bahwa Hotel Alamayah merupakan salah satu Hotel di Kabupaten Sumba Barat yang sudah menggunakan alat monitoring pajak yaitu Simpada yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Menyambut baik terhadap kebijakan Pemkab Sumba Barat, Pemilik Hotel Alamayah Mr. Daniel saat ditemui mengucapkan terima kasih atas program yang dibuat oleh Pemkab Sumba Barat, dimana program ini sudah sangat membantu wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran pajak bahkan pelaporannya secara online sehingga tidak menyita waktu dibandingkan transaksi sebelumnya yang diterapkan secara manual.

Dari kiri ke kanan : Kepala Desa Laboya Bawa, Bupati Sumba Barat, Kadis PUPR, Kepala BPBD, Kasat Pol PP
Membelakangi kamera : Mr. Daniel, Camat Lamboya, Kadis Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup, Kabag Prokopim

 

Mengakhiri pertemuan tersebut, Bupati Yohanis Dade berterima kasih atas kerjasama wajib pajak Hotel Almayah. Bupati juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak yang sudah mendapatkan fasilitas yaitu berupa alat Simpada dari Pemerintah agar dapat memanfaatkan alat tersebut dalam melakukan transaksi pembayaran pajak.

Demikian Siaran Pers Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *